Kepala BNN Kota Tarakan selaku Ketua TAT BNN Kota Tarakan membuka kegiatan TAT.
Selanjutnya Tim TAT BNN Kota Tarakan melakukan asessment hukum kepada tersangka a.n H yang diajukan oleh penyidik Polres Tarakan.
Dilakukan asessment hukum dengan mewawancarai serta menelusuri rekam jejak Tersangka dalam peredaran gelap Narkotika.
Berdasarkan hasil asessment :
1. tersangka menggunakan narkotika jenis shabu selama kurang lebih 2 tahun (2022 s.d 2024), motif penggunaan untuk mengatasi masalah setelah istri tersangka meninggal dunia.
2. Tersangka belum pernah dihukum dalam perkara apapun.
3. Tersangka juga bukan merupakan Target Operasi
4. Tersangka juga buka merupakan Daftar Pencarian Orang.
5. Tersangka tidak terlihat dalam jaringan peredaran Narkotika.
Rekomendasi tim hukum berdasarkan asessment terhadap tersangka adalah, rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi milik Pemerintah ( BNN).
#indonesiabersinar
#tarakanbersinar
#bnnkotatarakan
Ещё видео!