TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 43 orang warga diketahui ditangkap saat unjuk rasa di Kantor BP Batam lantaran diduga sebagai biang keonaran dan kricuhan.
Sembilan orang di antaranya dilepaskan lantaran yak cukup bukti.
Sementara itu, sebanyak 34 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya merupakan warga asli Rempang dan Galang.
Sedangkan sisa orang yang menjadi tersangke merupakan warga di luar Rempang.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Zahwani menambahkan, saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap aksi yang terjadi beberapa waktu lalu.
Diketahui aksi demonstrasi di BP Batam pada Senin lalu berakhir ricuh.
Terjadi aksi melempar yang dilakukan oleh massa aksi.
Bahkan massa aksi melempar batu ke arah aparat kepolisian.
(Tribun-Video.com/TribunBatam.id)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul 34 Orang Jadi Tersangka Pasca Demo Ricuh di Kantor BP Batam terkait Rempang, [ Ссылка ]....
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
#batam #demo #polisiindonesia
Ещё видео!