Kode etik hakim terdiri atas empat butir berikut:
a. mendengar dengan sopan dan beradab (atau To hear corteously).
b. Menjawab dengan arif dan bijaksana (atau To answer wisely).
c. Mempertimbangkan tanpa terpengaruh apa pun (atau To consider soberly).
d. Memutus tidak berat sebelah (atau To decide impartially).
Peradaban Islam memiliki literatur sejarah di bidang peradilan.
Masukan, komentar dan pendapat akan kami tampung dengan rendah hati untuk perbaikan dan peningkatan mutu konten channel ini.
Selamat belajar, dan Sukses selalu!
#universitasterbuka
#tutorial
#universitas
Ещё видео!