Diantaranya 7 point penting dalam Undang-undang Cipta Kerja yang totalnya ada 9 point untuk UMK.
Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah memberi kemudahan berusaha. Pemberdayaan dan perlindungan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diantaranya :
1. Izin Tunggal bagi UMK
• Pemberian nomor induk berusaha (NIB) melalui perizinan berusaha secara elektronik
• NIB berlaku untuk semua kegiatan : izin usaha, izin edar, standar nasional indonesia (SNI) & sertifikasi produk halal
2. Pemerintah alokasi DAK untuk pemberdayaan dan pengembangan UMKM
3. Pengelolaan terpadu UMK
• Sinergi pemerintah pusat, daerah & stakeholder
• Pendampingan berupa dukungan manajemen, SDM, anggaran & sarana-prasarana
• Pemberian fasilitas : lokasi, sertifikasi, promosi, pemasaran
4. Produk UMK diprioritaskan dalam pengadaan jasa pemerintah
5. Kemitraan UMK
Rest area, stasiun& terminal (angkutan, pelabuhan dan bandara) untuk promosi & penjualan produk UMK dengan pola kemitraan
6. Bantuan dan perlindungan hukum
7. Kemudahan untuk koperasi
• Pembentukan koperasi primer minimal 9 orang
• RAT bisa secara daring atau luring
• Koperasi bisa usaha syariah
8. Kemudahan pembiayaan & insentif fiskal
• Penyederahanaan administrasi perpajakan
• Perizinan berusaha tanpa biaya atau ada keringanan
• Insentif pajak penghasilan
• Insentif kepabeanan bagi UMK ekspor
9. Pemerintah pusat&daerah bisa memberi insentif & kemudahan berusaha bagi usaha menengah & besar yang bermitra dengan UMK
Ещё видео!