Direktur kriminal umum polda sulut kombes pol Ghani Siahaan mengatakan akan menindak tegas oknum debt collector yang melakukan penyitaan barang atau asset, tanpa prosedur sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai efek jera buat para oknum debt colecctor.
Banyaknya laporan terhadap tindakkan para debt collector yang inprosedural atau diluar prosedur yang benar, membuat pihak polda sulut memberikkan warning keras, terhadap para oknum debt colector atau penagih hutang, di sulawesi utara.
Direktur kriminal umum polda sulawesi utara kombes pol ghani siahaan saat ditemui media belum lama ini menegaskan, akan menindak tegas para oknum debt colector, yang melakukan penyitaan terhadap barang atau aset, tanpa prosedur yang tepat, sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Dikatakan siahaan, jika akan melakukan penyitaan, sesuai perjanjian vidusia, para debt collector harus membawa surat keputusan dari pengadilan, dan penyitaan harus dilakukan oleh petugas kepolisian bersama petugas dari pengadilan.
Kepada warga sulawesi utara selanjutnya dihimbau, agar tidak ragu untuk melaporkan ke polda sulut, jika mengalami atau mengetahui adanya tindakkan tidak sesuai prosedur, dari para oknum debt colector dalam melakukan penyitaan barang atau asset, apalagi jika disertai tindakkan kekerasan fisik maupun verbal.
#KOMPASTVMANADO #POLDASULUT #DEBTCOLLECTOR
EDWARD SIWI / JIMMY DAPAR/ KOMPAS TV MANADO
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Ещё видео!