Sahabat Pemilih Sebatik Tengah,
Memasuki hari ke 4 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kecamatan Sebatik Tengah melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada data pemilih. Masyarakat pun diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen pendukung, di antaranya e-KTP dan kartu keluarga (KK).
Ketua PPK Sebatik Tengah mengatakan, sebanyak 31 orang pantarlih yang terbagi 4 desa yakni desa Aji Kuning, Desa Maspul, Desa Sungai Limau dan Desa Bukit Harapan melakukan coklit langsung ke rumah-rumah penduduk. Coklit Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 berlangsung pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Waktu tugas mereka bisa pagi, sore atau malam. (Mereka) Pantarlih menyesuaikan waktu luang dari warga yang akan dicoklit,” ujarnya, usai mendampingi Pantarlih melakukan coklit, di kediaman salah satu warga, di Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah, Rabu (15/2/2023).
KPU Kabupaten Nunukan melalui PPK mengimbau masyarakat menerima kedatangan Pantarlih di kediamannya dengan baik. Antusias masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung penuh tahapan tersebut dengan meluangkan waktu saat petugas datang untuk melakukan Coklit.
“Data yang harus disiapkan adalah Kartu Keluarga dan KTP Elektronik. Lalu, akan dilakukan coklit, yakni berapa anggota keluarga yang berhak menggunakan hak pilihnya, pada Pemilu 2024 mendatang,” tegas Ketua PPK Sebatik Tengah.
Untuk memastikan Pantarlih bertugas sesuai tugas pokok dan fungsinya, kami memantau dengan melakukan monitoring langsung ke lapangan yakni mendampingi Pantarlih melakukan COKLIT.
Coklit merupakan bagian dari proses tahapan Pemilu. Tujuannya memperoleh data pemilih yang valid sesuai kondisi di lapangan.
“Data harus diperoleh secara obyektif dan faktual, antara data yang tercatat dengan realita di lapangan harus sesuai. Jangan sampai nama tercantum dalam catatan, tetapi orangnya tidak ada. Hal itu pasti akan menimbulkan permasalahan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam pencocokan dan penelitian data pemilih ini, para petugas tersebut juga mendata penduduk yang sudah mempunyai hak pilih, namun belum tercatat dalam Formulir A-Daftar Pemilih KPU, serta mencoret nama pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti sudah meninggal dunia. Pemilih Ganda, status pekerjaan yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
Pantarlih juga dibekali aplikasi e-Coklit pada gawai mereka masing-masing. Aplikasi pemutakhiran data pemilih tersebut terkoneksi langsung dengan sistem data pemilih KPU.
Pantarlih memiliki peran penting jelang Pemilu 2024, yakni untuk memastikan pemilih di Pemilu 2024 nanti adalah benar-benar yang telah memiliki hak pilih sesuai dengan aturan yang berlaku.
Karena itu, sesuai instruksi KPU RI melalui KPU Provinsi meminta KPU Kabupaten Kota dan jajaran badan ad hoc untuk mengawasi secara ketat proses coklit di wilayah kerjanya masing-masing. Sehingga data yang dihasilkan dari proses tersebut akurat dan valid dan tidak menimbulkan masalah di hari pemungutan suara nanti.
Sementara itu, Ketua PPK Sebatik Tengah mengatakan petugas Pantarlih harus berkoordinasi dengan ketua RT sebelum melakukan coklit data pemilih.
Hal itu bertujuan agar coklit yang dilakukan efisien serta memastikan tidak ada masyarakat yang luput dari proses coklit tersebut.
#KPU_Melayani
#PPK_SebatikTengah
#SukseskanCoklitPemilu2024
Ещё видео!