Empat warga Kabupaten Madiun, Jawa Timur menjadi tersangka setelah merencanakan aksi meledakan petasan saat Hari Raya Idulfitri nanti. Penetapan tersangka dilakukan setelah terjadi ledakan serbuk bahan petasan yang merusak rumah dan melukai seorang warga.
Dari peristiwa ini, polisi kemudian lakukan penyelidikan dan ketahui 4 tersangka mengumpulkan uang membeli bahan peledak dari kediri dan berencana merangkai menjadi petasan yang akan diledakan bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri mendatang.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup. Iwan Yudhi Atmoko/Metro TV.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Ещё видео!