Bagi warga negara asing yang hendak menikah di Indonesia harus memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah. Di antaranya; surat tidak ada halangan menikah dari Kedutaan Besar yang bersangkutan di Indonesia, Fotokopi paspor, fotokopi Akta Kelahiran, dan masih banyak lagi dokumen lain. Selanjutnya dokumen WNA tersebut digabungkan dengan dokumen calon pasangannya yang WNI untuk kemudian didaftarkan di KUA.
#nikahharustercatat
#nikahdiKUA
#syaratnikahwargaasing
Ещё видео!