Bupati Bengkayang non aktif Suryadman Gidot dituntut pidana enam tahun, denda 200 juta dan subsider tiga bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang suap proyek pekerjaan Pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019 yang digelar melalui teleconferece di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Selasa (7/4/2020).
Dalam tuntutan JPU tersebut, Gidot dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap bersama Aleksius, dari pihak swasta. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 12 A UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001.
#insidepontianak
#suryadmangidot
#korupsi
#tipikor
#ottkpk
#kpk
Ещё видео!