TRIBUNBENGKULU.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2023 telah ditetapkan pada Senin lalu (28/11/2022).
Meskipun mengalami kenaikan yang signifikan mencapai 8,1 persen, namun jika dibandingkan dengan 10 Provinsi di Pulau Sumatera, besaran UMP Bengkulu ini masih menduduki posisi juru kunci.
Artinya, sama seperti tahun sebelumnya, besaran UMP Bengkulu tahun 2023 masih terendah se Sumatera
Ещё видео!