Pemerintah meluncurkan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada 9 Agustus 2021 silam. Sistem ini menempatkan risiko sebagai paradigma utama atas setiap kegiatan berusaha sehingga berimplikasi pada perubahan desain kebijakan, kelembagaan, dan platform layanan berusaha saat ini, baik di Pusat maupun daerah.
Pemerintah menilai pendekatan ini memberikan kemudahan dan kepastian berusaha yang terarah pada peningkatan daya saing daerah. Pada tataran implementasi di daerah, implementasi sistem ini bergantung juga pada kesiapan daerah terutama pada aspek kebijakan, kelembagaan (organisasasi dan SDM), dan instrumen layanan digital (sarpras, jaringan internet).
Mempertimbangkan pentingnya gambaran kesiapan dan kebutuhan Daerah tersebut, KPPOD telah melakukan kajian di sejumlah daerah. Temuan dari kajian ini menunjukkan masih adanya berbagai persoalan terkait implementasi OSS RBA di daerah baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun digitalisasi yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah dan publik.
Dalam rangka mendiskusikan hasil kajian tersebut, KPPOD mengundang Rekan-Rekan Jurnalis Dalam Diskusi Media dengan topik:
Sengkarut Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah
(Hasil Kajian Persiapan dan Tantangan Penerapan OSS RBA di Daerah)
Ещё видео!