Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatqn (Tangsel) kembali merazia beberapa tempat karoke dan hotel yang berada di kawasan Serpong pada Kamis, 25 Juni 2020 malam.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan razia dilakukan mengingat masih berlakunya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Tangsel yang berlangsung selama 14 hari kedepan sejak Senin, 15 Juni 2020 lalu.
Menurutnya dalam razia kali ini pihaknya beroperasi di satu tempat karaoke dan tiga hotel yakni Cinari, Reddoorz, dan Oyo.
"Dia (tempat hiburan) operasional, kan karaoke belum boleh buka. Dia udah buka empat ruangan pas kita razia," kata Muksin saat dikonfirmasi, Tangsel, Jumat (26/6/2020).
Muksin menjelaskan dari razia tersebut pihaknya menagamankan sejumlah pria wanita yang tak bertatus suami istri kedapatan sedang berkencan di tiga hotel tersebut.
Menurutnya para pasangan mesum dan pemandu lagu itu langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Tangsel karena melanggar Peratiran Daerah (Perda) Tangsel Nomor 9 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Ada 22 orang. Pasangan selingkuh dirazia di hotel ada 8, 3 cewek dia jualan (open booking)," jelasnya.
Kendari telah melanggar, Muksin mengatakan piihaknya hanya memberikan sanksi sosial kepada mereka yang terjaring razia.
Sanksi sosial yang dimaksud ialah berupa pemasangan rompi pelanggar PSBB dibarengi dengan menyanyikan lagu nasional sebelum dipulangkan.
"Diberikan sanksi sosial, menyanyi dan berdoa sebelum dipulangkan. Karena saat ini Dinsos belum mau menerima," tandasnya. (m23)
Reporter : Rizki Amana
Editor Video : Sabran
Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
[ Ссылка ]
Pantau informasi terupdate melalui sosial kami:
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Ещё видео!