Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polres Langkat serta Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia (JSJN-PDRM), berhasil menggagalkan penyelundupan sabusabu dan pil ekstasi milik jaringan sindikat narkotika Malaysia, Aceh dan Medan pada 25 Februari 2018.
Saat temu pers di RS Bhayangkara Medan, Selasa (27/2/2018), Direktur Prekursor dan Psikotropika BNN Brigjen Anjan Pramuka Putra menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat adanya informasi dari Polisi Malaysia yang mengatakan akan ada narkotika yang masuk ke Medan lewat Jalur Aceh.
"Para tersangka diamankan ditempat yang berbeda. Tersangka Amiruddin yang merupakan warga Aceh diamankan di sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto Medan dan berhasil didapatkan barang bukti 15 kilogram sabusabu dan 70.905 butir pil ekstasi," kata Anjan.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan tersangka lainnya, Marpaung dan Zulkifli, yang bertugas sebagai penerima barang, yang juga warga Aceh di wilayah Pondok Kelapa, Medan, Sumatera Utara.
"Tersangka Amrizal yang bertugas sebagai koordinator lapangan, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur hingga tewas oleh petugas, karena berusaha melarikan diri saat penangkapan di wilayah Gebang, Langkat," ungkap Anjan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1),
UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(cr9/tribun-medan.com).
Ещё видео!