Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta perusahaan teknologi seperti instagram, google, serta whatsapp mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik PSE lingkup privat. Perusahaan teknologi diberi tenggat waktu pendaftaran aplikasinya paling lambat 20 Juli 2022.
#Pemerintah #Kemenkominfo #Instagram #Google #Whatsapp
Jangan lewatkan live streaming BeritaSatu News Channel 24 jam non stop di [ Ссылка ].
Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu.
Kunjungi juga social media channel kami :
Official Website: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Ещё видео!