Dua Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Tidak Hanya Berdasarkan Passing Grade
Syarat lolos SKD CPNS 2024 tidak cukup hanya memiliki nilai di atas passing grade atau nilai ambang batas. Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai yang harus dicapai oleh pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sesuai aturan SKD CPNS 2024, peserta tak bisa langsung lolos ke Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB jika nilainya di atas passing grade. Ada syarat lainnya yang juga perlu dipenuhi.
Aturan ini, diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024.
Dalam keputusan tersebut terdapat aturan mengenai jenis soal, bobot nilai, hingga jumlah soal. Peserta yang lolos SKD dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 2 Syarat lolos SKD CPNS Ada dua hal agar bisa bisa lolos ujian SKD CPNS 2024. Pertama, setiap peserta harus memenuhi passing grade, kedua yaitu masuk dalam peringkat teratas sesuai jumlah formasi yang dibuka. Berikut kriteria atau syarat untuk bisa lolos dan melanjutkan ke tahap SKB:
1. Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar. 2. Harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar. Contohnya jika jabatan yang dipilih yaitu tiga formasi, maka kamu harus masuk dalam enam besar nilai tertinggi atau peringkat teratas atau terbaik untuk lolos ke tahap SKB.
SKD dilaksanakan dalam waktu 100 menit, sedangkan untuk pelamar penyandang disabilitas durasinya berbeda, yakni 130 menit. Dalam rentang waktu tersebut, pelamar harus menyelesaikan total 110 soal. Berikut rinciannya: TWK: 30 soal TIU: 35 soal TKP: 45 soal Pada soal TIU dan TWK, jawaban benar akan bernilai 5 sedangkan salah atau tidak dijawab nilainya 0. Sementara untuk soal-soal TKP, bobot jawabannya akan bervariasi dari 1 sampai 5. Namun, jika tidak menjawab, nilainya 0. Nilai maksimal SKD yang bisa dicapai pelamar adalah 550, dengan rincian: TWK: 150 TIU: 175 TKP: 225
TWK: 65 TIU: 80 TKP: 166 Formasi Cum Laude dan Diaspora: Nilai kumulatif SKD minimum: 311 Nilai TIU minimum: 85 Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal: Nilai kumulatif SKD minimum: 286 Nilai TIU minimum: 60 Demikian informasi jika lolos SKD CPNS 2024 tak hanya lolos passing grade saja. Namun harus masuk peringkat tiga kali dari formasi yang ada.
Ещё видео!