Seorang ayah di Lumajang melaporkan Muhammad Erik (ME), pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro lantaran menikahi putrinya saat masih berusia 16 tahun secara siri tanpa wali. Pernikahan siri itu dilakukan pada 15 Agustus 2023.
M bercerita selama ini anaknya tidak mondok di pesantren ME, namun putrinya sering ikut pengajian yang digelar ME. Ia mengatakan putrinya berkenalan dengan pelaku di pengajian. M sendiri mengetahui sang putri telah dinikahi pengasuh ponpes dari pembicaraan tetangga.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Kontributor Lumajang, Miftahul Huda
Penulis: Rachmawati
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Dimas Bagasgara
Produser: Sherly Puspita
Musik: El Secreto - Yung Logos
#Lumajang #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
[ Ссылка ]
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!