Follow me here:
Instagram: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Linked In: [ Ссылка ]
Saat ini masih banyak yang tidak mengambil uang Konsinyasi karena tidak diketahui keberadaan pemilik lahan tapi tetap uang Konsinyasi dititipkan di Pengadilan.
Pemerintah meskipun membebaskan lahan, diketahui atau tidak diketahui pemiliknya tetap uangnya dititipkan di Pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
2. PERMA Nomor 3 Tahun 2016
APP Law Firm terbuka untuk menerima Konsultasi Hukum serta memberikan Pelayanan Jasa Hukum dengan tujuan menyelesaikan Masalah Hukum secara LITIGASI maupun NON LITIGASI guna memenuhinya hak-hak hukum anda, baik Perorangan maupun Badan Hukum.
Hubungi Kami:
📲 081282186262
☎ 021-4617962
#APPLAWFIRM
Ещё видео!