Rabu 26 Januari 2022, Kajari Subulussalam melakukan penghentian Perkara penganiayaan yang dipicu oleh masalah keluarga.
Sesuai dengan instruksi Jaksa Agung RI bahwa dalam penanganan perkara untuk menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat harus mengedepankan hati nurani, karena hati nurani tidak terdapat di dalam buku.
Penghentian perkara yang dikenal dengan istilah Restorative Justice dilakukan dengan syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Jaksa Agung RI No 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice, yaitu :
1.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2.Tindak Pidana hanya diancam dengan denda atau diancam penjara tidak lebih dari 5 Tahun
3.Tindak Pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,-
Penghentian perkara an. Tersangka Subur Bin Alm Jala Kombih dilaksanakan dengan disaksikan oleh peyidik Polres Subulussalam dan tokoh adat dari masing-masing kampung.
Bahwa tersangka Subur Bin Alm Jala Kombih disangka melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana terhadap abang iparnya dimana sebelumnya terdapat permasalahan keluarga diantara keduanya, karena emosi sesaat tersangka memukul wajah korban.
Tersangka merasa menyesal telah melakukan pemukulan terhadap abang iparnya, dan menyadari bahwa abang ipar tersangka masih menyayangi kakak kandung tersangka layaknya pasangan suami-istri.
Ещё видео!