Aturan turunan dari UU Cipta Kerja sudah disahkan. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dalam hal ini, KSPI menolak PP 34/2021, karena di sana mengatur bahwa TKA bisa bekerja di Indonesai hanya dengan memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Di mana, pengajuan TKA bisa dilakukan secara daring.
Ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yang mewajibkan TKA bekerja di Indonesia haruslah mendapat izin tertulis dari Menteri.
Selain itu, pengesahan RPTKA dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
Ещё видео!