GOWA, KOMPAS.TV - Polres Gowa menetapkan anggota Satpol PP yang menganaiaya pemilik kafe, saat razia PPKM, pada Rabu (14/07/2021) lalu sebagai tersangka tindak kekerasan.
Penetapan anggota Satpol PP Gowa ini, setelah polisi memeriksa 7 orang saksi dan melakukan gelar pekara berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan pihak kepolisian.
Namun polisi masih belum menahan tersangka, karena masih berkoordinasi dengan inspektorat Gowa, karena tersangka juga masih menjalani pemeriksaan secara internal.
Sebelumnya oknum Satpol PP ini diduga lakukan penganiayaan terhadap pemilik kafe pasangan suami istri bernama Nurhalim dan istri Mariani yang diduga hamil delapan bulan. Ibu hamil ini sementara dirawat dirumah sakit di kota Makassar.
Namun karena mengingat status tersangka adalah seorang ASN sehingga membuat yang bersangkutan terlebih dahulu harus menjalani pemeriksaan secara internal dalam waktu dekat.
Polres Gowa akan bersikap tegas dengan menjalankan penegakan hukum sesuai aturan berlaku dan tersangka pun dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
Ещё видео!