Polisi masih melakukan penyelidikan terkait pembuangan bayi perempuan yang baru saja lahir di Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada Jumat 28 Oktober 2022 pagi.
Atas tindakan pembuangan bayi ini, petugas kepolisian dari Polres Kubu Raya akan memburu pelaku. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda menyampaikan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap penemuan bayi tersebut.
"Kami masih mendalami, penyelidikan lebih lanjut terkait siapa yang meletakkan bayi tersebut, ataupun orang - orang yang bertanggung jawab, ini sangat kita sayangkan, karena ini sangat menciderai nilai-nilai kemanusiaan," ujarnya saat ditemui di Puskesmas Sungai Ambawang pada Jumat 28 Oktober 2022 siang.
Dalam sepekan ini, Teuku Rivanda mengungkapkan bahwa sudah terjadi dua kali kasus pembuangan bayi di wilayah hukum Polres Kubu Raya, dan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas kasus ini.
Ia menegaskan, pelaku pembuangan bayi tersebut dapat dijerat dengan pasal 304 dan 305 KUHP tentang penelantaran dengan ancaman pidana mencapai 5 tahun penjara.
Simak berita selengkapnya di [ Ссылка ]
Simak Video Viral lainnya [ Ссылка ]
#kuburaya #bayi #ambawang
Follow us:
Instagram: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.
Ещё видео!