Selamat datang di saluran kami! Pada video kali ini, kami akan memperkenalkan Anda dengan Rutan Kelas IIB Rantau, sebuah unit pelaksana teknis di bawah Divisi Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
Rutan ini terletak di Jalan SPG, Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Kota Rantau, Kabupaten Tapin, dengan luas keseluruhan mencapai 6000m2 dan bangunan seluas 2200m2. Lebih dari sekadar gedung, Rutan ini adalah rumah bagi 50 orang pegawai yang berdedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para tahanan.
Sebagai unit pelaksana teknis di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM, Rutan Kelas IIB Rantau memiliki tanggung jawab besar dalam tugas pemasyarakatan dan pelaksanaan pembinaan serta pengawasan terhadap tahanan di dalamnya.
Tata nilai ASN BerAKHLAk menjadi pijakan utama bagi semua pegawai Rutan. Dengan berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, para pegawai bertekad untuk memberikan pelayanan yang profesional dan berkualitas kepada para tahanan.
Selain itu, Rutan ini juga menerapkan tata nilai Kementerian Hukum dan HAM yang dikenal sebagai PASTI: Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif. Dengan integritas, kejujuran, dan efisiensi sebagai landasannya, Rutan ini berkomitmen untuk senantiasa berinovasi guna meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan terhadap tahanan.
Pendekatan berlandaskan pada nilai-nilai tersebut memungkinkan Rutan Kelas IIB Rantau untuk memberikan pelayanan terbaik bagi narapidana dan tahanan. Lebih dari itu, mereka berusaha untuk berkontribusi dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang efisien, adil, dan berbasis hak asasi manusia di wilayah Kalimantan Selatan.
Terima kasih telah menonton video profil Rutan Kelas IIB Rantau kami. Jangan lupa untuk memberikan dukungan dengan like, subscribe, dan bagikan video ini agar lebih banyak orang mengenal peran penting Rutan dalam sistem pemasyarakatan. Tetap ikuti saluran kami untuk video informatif selanjutnya!
Ещё видео!