TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menetapkan empat tersangka atas aktivitas galian tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah pada Jumat (28/7/2023).
Diketahui, dari keempat tersangka, satu orang sebagai pemilik modal masih buron.
Keempat tersangka adalah SN (76) pemilik lahan, KS (43) dan WI (43) pengelola sumur penambangan.
Serta DR (40), pemilik modal yang sampai saat ini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan menyampaikan hal tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 23 orang saksi.
Ia mengatakan, penetapan tersangka tidak hanya berhenti di 4 orang tersebut.
Masih ada potensi penambahan tersangka lain, mengingat banyaknya orang yang terlibat dalam area tambang.
Pihaknya mengatakan, seluruh aktivitas tambang dihentikan sebelum adanya izin resmi.
Dalam kasus ini, ada sejumlah barang bukti yang diamankan.
Di antaranya palu kayu, lampu senter, dan berbagai alat penambangan.
Ditanya mengenai adanya aliran listrik di area tambang, polisi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan PLN.
Terhadap para tersangka, Edy mengatakan, mereka akan dijerat Undang-undang Minerba.
Yaitu Pasal 158 subsider 161 tentang aktivitas penambangan tanpa izin.
Diketahui masing-masing mereka terancam hukuman 5 tahun.
(Tribun-Video.com/TribunBanyumas.com)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Banyumas, Pemodal Masih Buron.
[ Ссылка ].
(Tribun-Video.com)
HOST: SANDY YUANITA
VP: JANUAR IMANI
#tambangemas #banyumas #jawatengah #longsortambangemas #polresbanyumas #bpbd #polrestabanyumas #tambangilegal
Ещё видео!