JAMBI28TV - Setelah vakum selama 3 bulan karena Covid-19, kasus OTT APBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018 kembali digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah yang telah diambil ditahap awal sebagai langkah lanjutan penanganan kasus ini adalah dengan dipanggilnya 6 pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi PERIODE 2014-2019. Keenam orang itu adalah Cornelis Buston, AR.Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Parlagutan, Cek Man dan Tajudin Hasan.
Dari pemanggilan itu, KPK langsung menahan 3 orang, yaitu Cornelis Buston, AR.Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Ketiga pimpinan DPRD tersebut pada tahap awal ini ditahan selama 20 hari. Sedangkan 3 orang mantan anggota DPRD lainnya diperbolehkan pulang namun telah resmi dinyatakan dicekal bepergian keluar negeri.
“tiga orang ini sudah dilakukan pencekalan, mereka tidak akan melarikan diri dan yang bersangkutan kooperatif” Ungkap Alexander Marwata kepada awak media (Selasa 23 Juni 2020) di Gedung KPK RI.
KPK juga menyatakan jika pihaknya akan terus mengusut kasus yang menyeret 53 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Ещё видео!