Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram menjamin seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan regulasi.
Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada intevensi dari pihak lain dalam penentuan dan pengumuman lima besar seleksi PPK Pemilu 2024 yang dinyatakan lulus nantinya.
"Seluruhnya kita sudah laksanakan dan kita akan tetapkan nanti berdasarkan kapasitas, integritas dan track recordnya," kata Ketua KPU Kota Mataram Husni Abidin saat ditemui, Rabu (14/12/2022).
Seluruh prosedur dalam tahapan seleksi PPK, kata Husni, telah berjalan sesuai Juklak dan Juknis.
"Karena memang tidak boleh diintervensi, kewenangan penetapan itu ada di masing-masing kabupaten/kota," jelasnya.
KPU Kota Mataram baru saja menyelesaikan tahapan wawancara seleksi PPK untuk 15 besar pendaftar yang dinyatakan lulus tes tulis.
Selama dua hari ke depan, terhitung sejak 14 sampai 15 Desember 2022, KPU Kota Mataram akan melaksanakan rapat pleno hasil tes wawancara.
Nantinya seluruh hasil tes wawancara akan dipublikasikan berdasarkan hasil pemeringkatan.
Calon anggota PPK di Kota Mataram akan diambil lima besar yang akan mendapatkan SK pelantikan.
Sementara lima sisanya menempati daftar tunggu.
Husni Abidin juga menepis klaim bahwa yang lulus rekrutmen PPK adalah orang pilihan.
"Kita tidak bisa bilang orangnya itu-itu saja, tergantung kemampuan dan track recordnya. Kita tidak berkaca dari itu-itu saja. Prinsipnya kalau track record dan integritasnya tinggi. Kami tidak akan memotong kesempatan orang," jelasnya.
Siapapun, kata Husni, sepanjang aturan tidak memutus haknya, maka pihaknya akan memproses pendaftarannya.
"Kalau regulasi kan hanya memutus hak misalnya dia anggota partai politik, atau dia sudah dipidana, atau hal-hal lain yang secara undang-undang menghilangkan haknya sebagai penyelenggara. Sepanjang itu tidak ada, maka kita tetap akan memproses pendaftarannya. Kita terima," ungkap Husni.
Dalam waktu dekat, KPU Kota Mataram juga akan merektut Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Komposisi Anggota dan Masa Kerja PPK dan PPS Pemilu 2024
Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota PPK sebanyak 5 orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Adapun susunan keanggotaan PPK terdiri atas 1 orang ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota.
Ketua PPK dipilih dari dan oleh anggota PPK.
Sementara susunan PPS merujuk pasal 16 PKPU Nomor 8 tahun 2022 adalah sebanyak 3 orang.
PPS berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Merujuk pasal 17 maka susunan keanggotaan PPS terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota. Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS.
Bila merujuk pada website resmi KPU, masa tugas PPK dan PPS Pemilu 2024 akan dimulai pada Januari 2023.
PPK akan bertugas mulai dari 4 Januari 2023-4 April 2024.
Sedangkan PPS akan bertugas sejak 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul KPU Kota Mataram Jamin Tak Ada 'Orang Titipan' di Seleksi Calon Anggota PPK Pemilu 2024, [ Ссылка ].
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ещё видео!