Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari MY Indo Airlines kepada Garuda Indonesia ditolak Pengadilan Niaga. Hal ini membuat Garuda Indonesia terhindar dari ancaman pailit. Hingga saat ini kuasa hukum Garuda Indonesia belum bersedia memberi pernyataan. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
Homepage: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Ещё видео!