BOLEHKAH MEMBENCI POLIGAMI?
Poligami merupakan bagian dari syariat Islam yang juga dipraktikkan oleh Rasulullah ﷺ dalam kehidupan rumah tangganya. Poligami diatur dalam Al-Qur'an, di mana Allah menjelaskan hukum terkait hal ini. Allah ﷻ berfirman:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
“Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.” (QS. An-Nisā' [4]:3)
Maka tidak boleh seorang Muslim maupun Muslimah membenci poligami yang merupakan bagian dari syariat Islam. Muslimah yang bertakwa kepada Allah dan Rasul-Nya akan memahami dan menerima syariat poligami. Poligami adalah bagian dari syariat Allah, sama seperti shalat, puasa, dan zakat, namun setiap syariat memiliki aturan-aturannya sendiri.
Poligami harus memenuhi syarat-syarat yang telah diatur oleh agama untuk mengamalkannya. Jika seseorang tidak memenuhi atau tidak mematuhi aturan-aturan tersebut, maka ia telah berdosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
“Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, akan datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Daud, no. 2133; Ibnu Majah, no. 1969; An-Nasa’I, no. 3394. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits tersebut shahih sebagaimana dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib,no. 1949)
Allahu Ta’ala a’lam bishawab
-------
♻️ Silahkan disebarluaskan
🚫 Dilarang menambah dan mengurangi isi poster/video ini tanpa izin
REKENING DONASI DIGITAL DAKWAH
Bank Muamalat, Kode: 147
No. 3010216666
Yayasan Khalid Basalamah
(Tanpa Kode Unik)
Informasi Donasi:
08111-330-1313
YUK!, Jadi bagian dari dakwah kami,
kepada donatur yang ingin ikut berpartisipasi dalam perkembangan kegiatan dakwah Ustadz Khalid Basalamah bersama media digital Gazwah TV dan Sedekah Kreatif.
Kami membuka kesempatan bagi yang ingin menyumbangkan dana atau alat-alat seperti kamera, laptop, HP, Tripod, dll. Sebagai bentuk sarana amal jariyah serta untuk meningkatkan kualitas gambar dan suara dalam mensyiarkan dakwah sunnah.
Bersama kita kembangkan dakwah yang mulia ini dan panen pahala dari menyebarkan ilmu yang bermanfaat, deraskan pahala jariyah yang mengalir untukmu sampai hari kiamat. Barakallahu Fiikum
Akun-akun resmi Ustadz Khalid Basalamah:
Youtube LIVE : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
WhatsApp Channel : [ Ссылка ]
Facebook Fanpage : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
TikTok : [ Ссылка ]
Threads : [ Ссылка ]
Telegram Channel : [ Ссылка ]
Audio Mp3 Soundcloud : [ Ссылка ]
Didukung oleh:
Youtube Gazwah TV: [ Ссылка ]
Youtube Sedekah Kreatif: [ Ссылка ]
Youtube Uhud Tour: [ Ссылка ]
Youtube Ajwad Resto & Store: [ Ссылка ]
Youtube Mawaddah: [ Ссылка ]
Instagram Gazwah TV: [ Ссылка ]
Instagram Sedekah Kreatif: [ Ссылка ]
Instagram Uhud Tour: [ Ссылка ]
Instagram Ajwad Resto: [ Ссылка ]
Instagram Ajwad Store: [ Ссылка ]
Instagram Mawaddah: [ Ссылка ]
Instagram Pustaka Ibnu Zaid: [ Ссылка ]
Instagram Adha Farm: [ Ссылка ]
Website Gazwah Enterprise: [ Ссылка ]
Website Sedekah Kreatif: [ Ссылка ]
Website Uhud Tour: [ Ссылка ]
Website Ajwad Resto: [ Ссылка ]
Website Ajwad Store: [ Ссылка ]
Website Mawaddah: [ Ссылка ]
Website Pustaka Ibnu Zaid: [ Ссылка ]
Website Adha Farm: [ Ссылка ]
#khalidbasalamah #khalidbasalamahofficial #ustadzkhalid #ustadzkhalidbasalamah #khalidzeedbasalamah #artikelkhb #videokhb #videopendekkhb
Ещё видео!