Tonton video lainnya di [ Ссылка ]
KOMPAS.com - Lini masa Twitter ramai dengan twit pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetapi diharuskan mengisi formulir pengunduran diri. Twit tersebut menjelaskan bahwa pengunggah terkena PHK dan diminta untuk mengisi Google Form (Gform). Namun, di bagian alasan pengunduran diri pada formulir, hanya terdapat pilihan "Voluntary (Resign)" dan "Involuntary (Tidak Lulus Probation/Termination)". Bukan hanya itu, pengunggah pun harus mencentang pernyataan yang menyebut bahwa dirinya mengundurkan diri. Jika tidak, menurut dia, formulir tidak akan bisa dikirim.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menegaskan, PHK karena alasan mengundurkan diri hanya dapat terjadi atas kemauan sendiri dari pekerja atau buruh. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK. Oleh karena itu, secara normatif, menurut Anwar, pengunduran diri benar-benar dilakukan berdasarkan inisiatif pekerja.
Sekjen Kemnaker ini pun menegaskan, pemaksaan agar pekerja korban PHK mengisi formulir pengunduran diri bisa masuk dalam ranah pidana. Dengan begitu, pekerja maupun buruh dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib. "Kalau memaksa bisa masuk unsur pidana. Pemaksaan adalah bagian dari intimidasi. Tentunya prosedurnya jelas karena ada perasaan ancaman," ungkapnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
__________
Penulis Naskah: Vanessa Benedicta
Host: Vanessa Benedicta
Video Editor: Vanessa Benedicta
Produser: Nibras Nada Nailufar
#PHK #Kemnaker #Pekerja #pekerjadiPHK #kreasikompascom
Ещё видео!