Cara Merekam SPP & SPM LS Non Kontraktual BAST & Non BAST SAKTI 2022
---------------------------------------------------------------------------
Kode SPP 200, 230, 231
------------------------------
Penting!!
Kaidah Untuk SPM LS Non Kontraktual: Biasanya pengadaan barang/jasa (non konsultan) dengan nilai dibawah 50 juta cukup menggunakan bukti pembelian/kwitansi. Kontrak dengan nilai s/d 50 juta apabila tetap di buatkan SPK secara esensi sebenarnya dapat dibuat hanya dengan tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian / kwitansi. Jadi tidak perlu didaftarkan ke KPPN. Karena hal tersebut hanya merepotkan 2 belah mitra kerja yaitu satker dan KPPN.
------------------------------------------------------------------------------------------
SPM LS Non Kontraktual ada dua jenis BAST & Non BAST.
Catatan Lengkap saya bisa diunduh di sini [ Ссылка ]
________________________________________________________
#SAKTI2022
Ещё видео!