MERDEKA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan, Senin (8/7). Hakim menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Mendengar putusan itu, ibunda Pegi dan Toni selaku pengacara merasa bersyukur. Ibunda Pegi bahkan tidak mampu menahan air matanya.
----
#merdekadotcom
MORE VIDEOS: [ Ссылка ]
Produced by [ Ссылка ]
KLN Apps ► [ Ссылка ]
----
Youtube ► [ Ссылка ]
Vidio ► [ Ссылка ]
WhatsApp Channel ► [ Ссылка ]
Twitter ► [ Ссылка ]
Facebook ► [ Ссылка ]
Telegram ► [ Ссылка ]
Ещё видео!