Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Oknum Polrestabes Medan Bripka Lila Astriza dilaporkan ke Propam Polrestabes Medan setelah membawa massa untuk melakukan penyerangan ke rumah warga di Kompleks Griya Aira, Kota Tebing Tinggi, 14 Desember 2024.
Korban bernama Windu Hasibuan menceritakan kejadian berawal saat Bripka Lila dan suami mengaku sebagai calo masuk Bintara Polri.
Windu pun mendaftarkan keponakannya dan membayar Rp 350 juta ke Bripka Lila dengan kesepakatan uang kembali Rp 320 juta jika tak lulus.
Kenyataannya keponakan Windu tak lolos namun uangnya hanya dikembalikan RP 260 juta.
Transaksi ini yang membuat hubungan korban dan Bripka Lila memanas hingga menyewa sekelompok pemuda melakukan penyerangan.
Reporter : Alfiansyah
Host : Mollyzatul Ulfa
Editor Video : Hendrik Naipospos
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
[ Ссылка ]
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#TribunMedan
Ещё видео!