PONTIANAK, KOMPAS.TV - Sepasang suami isteri berinisial ZI dan MS terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga mencuri dua unit sepeda motor di kawasan Pontianak Utara, Kalimantan Barat.
Kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan korban yang melaporkan kehilangan sepeda motor hasil lelang yang disimpan di samping rumah.
Kedua tersangka yang juga merupakan pengumpul barang bekas itu sempat terekam kamera pengawas saat melancarkan aksinya mencuri sepeda motor menggunakan kendaraan roda tiga sewaan.
"Dari laporan ke Polsek Utara, didapatkan informasi pelakunya suami-istri. Untuk motifnya, karena pelaku juga pemungut barang bekas, pelaku menganggap motor tersebut barang bekas. Pelapor mengatakan motor tersebut merupakan barang lelangan," tutur AKP Hery Purnomo, Kapolsek Pontianak Utara.
Saat ini polisi masih mencari dua barang bukti yang telah dijual oleh kedua tersangka kepada pengumpul barang bekas. Atas perbuatannya kedua tersangka terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#Pencurian #Motor
Ещё видео!