KOMPAS.TV - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola hari ini (01/08) kembali diperiksa KPK. Terpidana korupsi yang sudah bebas sejak September 2022 ini diperiksa kembali sebagai saksi.
Zumi diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Kasus ketok palu ini jugalah yang menjebloskannya ke penjara sejak April 2018 dan ia divonis 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kuzungan pada Desember 2018.
Zumi mendapat pembebasan bersyarat sehingga hanya menjalani masa tahanan 4 tahun dari total 6 tahun masa hukumannya.
Baca Juga Babak Baru, Kini Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Tersangka Korupsi di [ Ссылка ]
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!