VP : Reza P
Relay : Bimayur
TRIBUNMATARAMAN.COM - PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur di wilayah Tretes, Kecamatan Prigen. Mereka sebelumnya diamankan saat jajaran Polres Pasuruan melakukan penggerebekan dua wisma di Gang Sono dan Gang Pesanggrahan, Tretes, Kecamatan Prigen, Jumat (10/3/2023) lalu.
Dari lima orang itu, tiga di antaranya adalah penjaga wisma dan dua mucikari. Kelimanya ditangkap karena diduga kuat terlibat kasus TPPO anak di bawah umur. “Setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan, akhirnya penyidik menetapkan lima orang tersangka dalam kasus TPPO ini,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Senin (13/3/2023) siang.
Bayu menyampaikan, kelima tersangka itu adalah ADJ dan PD yang berperan sebagai mucikari. Keduanya bertugas untuk mencari orang yang akan dijual, menyiapkan wisma dan menampung para perempuan.
Baca Selengkapnya :
[ Ссылка ].
WEBSITE:
[ Ссылка ]
#TribunMataraman
#Mataraman
#Blitar
#Kediri
#Nganjuk
#Trenggalek
#tulungagung
#tretes #tretespasuruan #tretesviral #villa #villatretes #villapasuruan #pasuruanhariini #infokotapasuruan #viral #viralhariini #viralmedsos
Ещё видео!