[ Ссылка ]
Ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 km dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km seharusnya mengalami penyesuaian Sabtu (5/9) kemarin. Namun kenaikan tarif tol rute Jakarta-Bandung tersebut diputuskan untuk ditunda.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku pengelola menegaskan, kenaikan tarif tol itu dilakukan sudah berdasarkan regulasi. Seharusnya penyesuaian ini dilakukan sejak Februari 2020 lalu. Kenaikan tarif tol juga didasarkan pada laju inflasi, yang mana Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 2 bulan terakhir deflasi.
Namun keputusan itu diwarnai pro-kontra karena dilakukan saat ekonomi sulit akibat pandemi virus Corona (COVID-19). Berikut faktanya:
1. Diprotes Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui akun Instagram-nya @ridwankamil menilai kenaikan tarif tol di tengah krisis akibat pandemi virus Corona (COVID-19) sangatlah tidak bijak.
"Menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi ini sangatlah tidak bijak. Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh kebijakan korporasi ini. Karena sub sektor ekonomi turunannya akan ikut naik," tulisnya, Senin (7/9/2020).
2. Khusus Golongan I Diberikan Diskon
Setelah mendapat kritik, Jasa Marga memutuskan untuk memberikan diskon bagi kendaraan khusus Golongan I yang melintas di Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi.
"Setelah adanya pemberlakuan tarif tol untuk Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi pada hari ini, Sabtu (05/09), pukul 00.00 WIB, Jasa Marga selaku BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) mendapatkan respon dari masyarakat dan dengan mempertimbangkan masukan-masukan tersebut Jasa Marga mengambil inisiatif untuk memberlakukan diskon tarif untuk kendaraan pribadi (Golongan I)," tulis pernyataan resmi Jasa Marga.
Dengan diskon tersebut maka pengguna kendaraan Golongan I masih membayar tarif lama. Sedangkan pengguna kendaraan Golongan II-V tetap diberlakukan tarif penyesuaian.
"Diskon yang diberlakukan adalah diskon tarif untuk Golongan I. Dengan adanya diskon ini maka pengguna jalan Golongan I membayar tarif sesuai dengan jumlah semula sebelum tarif disesuaikan (tarif awal). Dikarenakan perlu penerapan setting sistem peralatan, maka diskon tarif ini berlaku mulai hari Minggu (06/09) pukul 00.00 WIB," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru.
3. Kenaikan Semua Golongan Ditunda
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan menunda penyesuaian tarif ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi untuk semua golongan. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.
Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi COVID-19.
Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut:
Golongan I Rp 39.500
Golongan II Rp 59.500
Golongan III Rp 79.500
Golongan IV Rp 99.500
Golongan V Rp 119.000.
Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut:
Golongan I Rp 9.000
Golongan II Rp 15.000
Golongan Rp 17.500
Golongan IV Rp 21.500
Golongan V Rp 26.000.
Ayo tonton dan share detik ini juga!
click our website :
- detikcom: [ Ссылка ]
- 20detik: [ Ссылка ]
Follow official account detikcom di:
- Twitter: [ Ссылка ]
- Instagram detikcom: [ Ссылка ]
- Instagram 20detik: [ Ссылка ]
- Facebook detikcom: [ Ссылка ]
- Facebook 20detik: [ Ссылка ]
Ещё видео!