TRIBUN-VIDEO.COM - Momen mudik pada Lebaran 2022 sudah bisa kembali dirasakan masyarakat Indonesia, setelah di tahun sebelumnya pemerintah mengadakan larangan mudik.
Diketahui sejak tahun 2020, pemerintah melarang warga untuk mudik lebaran karena Virus Corona.
Untuk pertama kali setelah Virus Corona, pemerintah mencabut larangan tersebut dengan sejumlah aturan.
Ada syarat khusus bagi mereka yang hendak mudik, yakni sudah divaksinasi dosis tiga atau booster.
Catatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menunjukkan, vaksinasi booster baru mencapai 18.070.929 suntikan per Rabu (23/3/2022).
Pada periode yang sama, capaian vaksinasi dosis pertama menyentuh angka 195.229.531, dan vaksinasi dosis kedua berada di angka 156.139.516.
Lalu, bagaimana dengan warga yang belum menerima vaksinasi dosis ketiga? Bolehkah mereka tetap mudik?
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan, orang yang belum menerima vaksinasi booster juga dibolehkan mudik.
Namun, berlaku sejumlah syarat.
Bagi pemudik yang sudah divaksin dosis pertama, syaratnya wajibnya menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Sementara, mereka yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan mudik.
Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.
Untuk memenuhi kebutuhan booster selama perjalanan mudik, pemerintah juga telah menyediakan posko vaksinasi.
Nantinya, akan disediakan tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos vaksinasi untuk memberikan layanan vaksinasi bagi pemudik.
Budi mengatakan, saat ini stok vaksin Covid-19 masih cukup untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi dosis kedua maupun ketiga hingga empat bulan mendatang.
Menurut dia, persediaan vaksin di dalam negeri memadai, termasuk jika pemerintah melakukan peningkatan pemberian vaksinasi booster bagi para pemudik sebelum mereka menempuh perjalanan pulang kampung.
Menkes menambahkan, syarat vaksinasi diberlakukan demi melindungi kelompok lansia.
Menurutnya, lansia menjadi kelompok rentan yang terpapar Covid-19 saat Lebaran karena akan bertemu banyak kerabat.
Selain mudik dibolehkan, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran lainnya jelang Ramadan 2022.
Misalnya, pada tahun ini umat Islam dibebaskan untuk salat tarawih berjamaah di masjid.
Sebagaimana diketahui, pada dua Ramadhan sebelumnya pemerintah menganjurkan umat muslim untuk beribadah dari rumah selama bulan suci lantaran kasus Covid-19 yang belum terkendali.
Namun demikian, pada Ramadan kali ini pegawai dan pejabat pemerintahan masih dilarang menggelar buka bersama dan open house saat Lebaran.
Aturan lain yang juga dilonggarkan yakni dihapusnya karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.
Meski begitu, pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR.
Jika hasilnya negatif, maka dapat melanjutkan perjalanan.
Namun, jika hasilnya positif, pelaku perjalanan akan ditangani oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Presiden mengingatkan bahwa meski situasi pandemi virus corona di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan, tetapi disiplin protokol kesehatan harus tetap diutamakan.
Namun, perlu diingat Virus Corona masih ada, terapkan protokol kesehatan yang ketat jika ingin mudik lebaran.
Bagaimana Tribunners apakah sudah siap menyambut Ramadhan dan mudik berkumpul dengan keluarga? Komen di bawah ya. (*)
[ Ссылка ]
Ещё видео!