TRIBUNJABAR.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka kasus korupsi asal Jawa Barat.
Hari ini, Kamis (15/4/2021), dua orang Anggota DPRD Jabar sebagai tersangka kasus suap di Kabupaten Indramayu.
Keduanya adalah ABS, anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024, serta STA, anggota DPRD Jabar periode 2019-2024.
Menurut Pimpinan KPK, Lili Pantauli Siregar, perkara ini bermula dari tangkap tangan di Indramayu pada 2016.
Empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kabupaten Indramayu dan menyita uang sebesar Rp 685 juta.
Sejumlah orang yang terlibat sudah dijatuhi hukuman penjara, antara lain Supendi (mantan bupati Indramayu).
Perkara ini dikembangkan lebih lanjut pada Agustus 2020. KPK menetapkan ARM, anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan masih dalam proses persidangan.
"Dari persidangan, KPK memperoleh bukti yang cukup. Sejak Februari 2021 KPK telah meningkatkan status perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata pimpinan KPK, Lili Pantauli Siregar, dalam konferensi pers yang juga disiarkan melalui akun YouTube KPK, Kamis (15/4/2021).
Dua orang tersangka itu kata Lili adalah ABS anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan STA anggota DPRD Jabar 2019-2024. (*)
Selengkapnya KLIK, [ Ссылка ].
Penulis: Machmud Mubarok
Editor: Kisdiantoro
Video production: Dicky Fadiar Djuhud
MEDIA SOCIAL & WEB Official
Website : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Fan Page FB : [ Ссылка ]
Ingin bergabung di grup WA pembaca Tribun? Silakan klik link ini. Dengan bergabung Anda ekslusif akan mendapatkan berita, video, dan jadwal live streaming pilihan dari kami. Ini linknya [ Ссылка ].
#tribunjabarvideo #kpk #dprdjabar
Ещё видео!