TRIBUNCIREBON.COM - Pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan jaksa tidak independen alias buta dan tuli seusai mengikuti sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).
Di dalam persidangan, Habib Bahar bin Smith merespons tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan nada tinggi, seusai dituntut lima tahun kurungan penjara.
"Saya ingin bertanya kepada jaksa. Sekarang anda mendakwa saya, anda menuntut saya yang menyampaikan kebenaran. Kelak di akhirat, anda akan didakwa di akhirat," ujar Habib Bahar.
Pernyataan Habib Bahar kepada JPU itupun langsung disambut riuh oleh para pendukungnya yang hadir di ruang sidang.
JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang diketuai oleh Suharja menilai, Bahar bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran, sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Reporter: Nazmi Abdurahman
Video Editor: Rudy Laudza
Ikuti juga informasi melalui akun media sosial dan website kami:
Website : [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Tiktok : [ Ссылка ]
#tribuncirebon #habibbaharbinsmith #sidanghabibbahar
Ещё видео!