TRIBUN-VIDEO.COM - Kebijakan soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menjadi 5,1 persen menuai polemik.
Dari posisi buruh, besaran kenaikan UMP itu dinilai sudah tepat.
Namun, keputusan itu mendapat penolakan keras dari perhimpunan pengusaha di Jakarta.
Adapun kebijakan itu diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait revisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya hanya sebesar 0,8 menjadi 5,1 persen pada Sabtu (18/12) lalu.
Anies menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil kajian dan perhitungan dari Bank Indonesia yang mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.
Begitu juga dengan tingkat inflasi diprediksi pada ambang kisaran 2 hingga 4 persen.
Mantan Menteri Pendidikan itu menilai kenaikan 5,1 persen cukup layak diterima para buruh.
Ia juga menekankan keputusan ini tidak memberikan beban besar kepada para pengusaha.
Dalam menanggapi keputusan ini, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi dan menyanjung Anies Baswedan.
Said memuji Anies dengan keputusan yang cerdas karena berdasarkan kalkulasi ekonomi dan pertimbangan hukum yang baik.
Ia berujar kenaikan UMP Jakarta yang direvisi ini justru menguntungkan para pengusaha.
Hal ini lantaran peningkatan daya beli dan pertumbuhan ekonomi akan semakin terasa.
Said juga meminta agar gubernur daerah lain bisa mencontoh kebijakan Anies.
Khusunya terkait upah minimum yang ditetapkan sesuai dengan rekomendasi awal kabupaten kota.
Di sisi lain, keputusan Anies merevisi kenaikan UMP Jakarta 2022 mendapat penolakan keras dari perhimpunan pengusaha di Jakarta.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta berencana akan menggugat keputusan Anies agar bisa dibatalkan.
Protes yang sama juga datang dari Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI).
HIPPI meminta agar Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) langsung turun tangan menangani persoalan keputusan ini.
Tak hanya itu, penolakan keras juga datang dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.
Ketua Umum Kadin Jakarta, Diana Dewi menyebut para pengusaha tidak akan menjalani keputusan kenaikan UMP 5,1 persen tersebut.
Para pengusaha bersama Kadin Jakarta akan menjalankan keputusan yang sebelumnya.
Yakni UMP 2022 sebesar 0,8 persen.
Diana mengungkapkan, keputusan Anies itu dilakukan secara sepihak dan mengecewakan banyak pengusaha.
Ещё видео!