Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
#madina #mandailing_natal
TRIBUNJAKARTA.COM - Sepasang suami istri di Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal ditangkap terkait kasus pornografi
Kedua tersangka RT (44) dan suaminya (ID) ditangkap terkait video asusila RT dan tiga pria berbeda.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan video tersebut dibuat berdasarkan inisiatif ID.
Ia membayar tiga pria yang berprofesi sebagai sopir.
ID membayar AMN, RS, dan ME sebesar Rp 200-500 ribu agar mau berhubungan dengan istrinya lalu direkam.
Polisi mengatakan ID memiliki kelainan seksual.
Tersangka merasa bergairah saat melihat istrinya berhubungan dengan pria lain.
Berdasarkan pengakuan pasangan suami istri yang telah ditetapkan tersangka ini mengaku hubungan seksual dalam dua video tersebut terjadi tahun 2022.
ID mengaku gairah seksnya tidak naik apabila tidak dengan cara tersebut.
Bahkan, sebelum peristiwa itu terjadi, saudara ID telah menyarankannya agar berobat.
Kapolres mengatakan ada dua versi video viral hubungan badan.
Video asusila viral baik di kalangan masyarakat maupun di media sosial.
Dua versi video itu memperlihatkan perempuan yang sama melakukan hubungan seksual dengan dua orang dan satu orang.
Penyebab video tersebar ke masyarakat, ID mengaku akibat hand phone milik istrinya hilang di acara hajatan keluarganya pada Juni 2024 lalu.
Mengetahui video tersebut, sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Kotanopan melaporkan hal itu ke Polres Madina supaya dilakukan penegakan hukum.
Atas perbuatannya, RT terjerat pidana kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Pasal yang sama juga diterapkan bagi tiga pria yang menjadi incaran polisi yakni AMN, RS dan ME.
Sedangkan ID terancam hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Jo.Pasal KUHP. Jo Pasal 56 KUHP.
Sumber: [ Ссылка ]
Editor Video : Megan Febry Wibowo
Uploader: Rekarinta Vintoko
Jangan lupa follow akun-akun sosial media TribunJakarta.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:
YouTube: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Saluran WhatsApp: [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Ещё видео!