ahkamah Konstitusi (MK) menetapkan hasil akhir perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya 2017, Senin (7/8). Putusan Nomor 42/PHP.BUP-XV/2017 tersebut diucapkan Wakil Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi lainnya.
Mahkamah menetapkan perolehan suara Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Yustus Wonda dan Kirenius Telenggen (Pemohon) adalah 61.442 suara. Sementara, Paslon Nomor Urut 2 Henok Ibo dan Rinus Telenggen memperoleh 34.750 suara. Adapun Paslon Nomor Urut 3 Yuni Wonda dan Deinas Geley (Pihak Terkait) mendapatkan 74.125 suara.
Sebelumnya, Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di enam distrik, yaitu Distrik Dagai, Distrik Ilamburawi, Distrik Molanikime, Distik Lumo, Distrik Yambi, dan Distrik Yamoneri Kabupaten Puncak Jaya. Berdasarkan laporan KPU RI dan KPU Puncak Jaya, Bawaslu RI dan Panwaslih Puncak Jaya, Mahkamah menetapkan hasil PSU dalam 6 distrik tersebut adalah sebagai berikut, Paslon Nomor Urut 1 memperoleh 9.280 suara, Paslon Nomor Urut 2 mendapatkan 37 suara, dan Paslon Nomor Urut 3 mengantongi 13.096 suara.
Berdasarkan perolehan suara akhir tersebut, Mahkamah berpendapat selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak terkait adalah 12.683 suara (7,45%). Jumlah tersebut melebihi maksimal persentase yang dapat dijadikan dasar Pemohon untuk mengajukan permohonan, yaitu 2%. “Oleh karena itu, Pemohon tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum sebagaimana ditentutan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 dan Pasal 7 ayat (2) huruf a PMK 1/2016,” tegas Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak mempunya kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. “Menyatakan permohonan Pemohon tak dapat diterima,” tandas Wakil Ketua MK Anwar Usman.
(ars/lul)
Ещё видео!