Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian, memperoleh fasilitas dan kemudahan untuk memaksimalkan kegiatan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Direktur Fasilitas Kepabeanan, Untung Basuki dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dalam rangka percepatan pengembangan KEK pada 26 Agustus 2022 menyampaikan materi tentang Optimalisasi Pemanfaatan Fasilitas dan Kemudahan Kepabeanan dan Cukai di KEK serta coaching clinic tentang pemanfaatan fasilitas dan kemudahan di bidang fiskal.
Dalam hal mendukung KEK, Bea Cukai memberikan kemudahan prosedur layanan dan pengawasan serta beberapa fasilitas yaitu berupa pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) untuk barang modal dalam jangka waktu 5 tahun, penangguhan Bea Masuk untuk pelaku usaha di bidang pengolahan, jasa, dan logistik serta fasilitas untuk KEK Pariwisata berupa pembebasan Bea Masuk untuk bahan baku usaha habis pakai dan penangguhan Bea Masuk untuk toko atau pusat perbelanjaan.
Dengan adanya fasilitas yang diberikan di KEK diharapkan mampu meningkatkan investasi yang signifikan serta menambah lapangan pekerjaan sehingga memberikan dampak meningkatnya perekonomian.
Jangan lupa like & subscribe channel ini untuk info menarik lainnya
#Beacukaimakinbaik #Beacukai #Indonesiamaju
Ещё видео!