JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan pelaku penembakan yang merupakan oknum polisi telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan.
"Kepada pelaku pagi ini juga sudah dilaksanakan pemeriksaan maraton, olah TKP sehingga sudah didapatkan dua alat bukti untuk diproses secara pidana," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi persnya pada Kamis (25/2/2021).
"Pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 338 KUHP," lanjut Kapolda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pun meminta maaf atas terjadinya insiden ini.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya atasan tersangka saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI Angkatan Darat," kata Irjen Pol Fadil Imran.
Pihaknya segera mengambil langkah-langkah untuk meringankan beban dalam proses pemakaman para korban penembakan.
Sebelumnya, terjadi penembakan oleh oknum polisi di salah satu kafe di Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) pagi. Akibat dari penembakan ini, tiga orang tewas.
Video: Novaltri Sarelpa
#PenembakanCengkareng #RMKafe #PoldaMetroJaya
Ещё видео!