Tenaga honorer kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan yang bekerja di pemerintahan tak bisa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Kementerian PANRB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sementara, status kepegawaian ASN dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 hanya ada dua kategori.
Yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kini, pemerintah tengah melakukan pendataan untuk memetakan jumlah pegawai non-ASN.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis: Ade Miranti Karunia
Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Adisty Safitri
Musik: The Expanse - Marshall Watson Music (FB Sound Collection)
#Sopir #Satpam #ASN #JernihkanHarapan
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!