Adapun dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sebanyak lima orang ahli untuk memberikan keterangan di muka persidangan.
Mereka adalah ahli Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Febrianti Ar-Rosyid, ahli Biologi Forensik Siraju Umam, ahli DNA Fira Sania, ahli Balistik Adi Sumirat, dan ahli Digital Forensik Heri Priyanto.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir.
operator : Yud
Baca Berita Lengkap :
Baca berita di ------- [ Ссылка ]
Follow Instagram --------- [ Ссылка ]
Like fanspage --------- [ Ссылка ]
Ещё видео!