Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
Kali ini, tersangka barunya adalah Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugana Sudiharjo. Perusahaan Quadra Solution tergabung dalam konsorsium yang memenangkan proyek KTP elektronik.
Anang disangka bersama dengan tersangka lain telah sekongkol dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun dan total nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Ещё видео!