Pelayanan percepatan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kelurahn Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, disediakan jalur cepat.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Jakarta Timur, Berthi Mustika mengatakan, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019.
"Kebijakan itu terkait tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku," kata Berthi, Kamis (13/10/2022).
#imigasijakartatimur #paspor #jalurcepatbuatpaspor
Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
[ Ссылка ]
Laporan : Rendy Rutama Putra
Editor Video: Miftahul Munir
Ещё видео!