TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli jangan sampai nekat mengganti pelat nomor palsu untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dikutip dari Kompas.com, biasanya penggunaan pelat nomor palsu ini banyak dipakai untuk menghindari tilang ataupun aturan ganjil genap.
Pengguna pelat nomor palsu ini merupakan tindakan pelanggar hukum dan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Aturan tersebut telah diatur di UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor, maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara.
Selain hukuman ancaman pidana paling lama 2 bulan, bisa dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gunakan Pelat Nomor Palsu, Pengemudi Diancam Denda Rp 500.000"
[ Ссылка ]
Ещё видео!