TRIBUNMADURA.COM - Rumah mewah Guruh Soekarnoputra senilai ratusan miliar rupiah akan disita paksa atau dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (4/8/2023) mendatang.
Rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu ternyata dulunya merupakan kediaman dari Fatmawati.
Rumah tersebut akan disita karena kalah dalam sengketa melawan Susy Angkawijaya terkait kepemilikan rumah yang selama ini ditinggali Guruh.
Dikutip dari WartakotaLive, Pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, mengatakan kasus ini berawal saat kliennya melakukan jual beli pada tahun 2011 atas rumah tersebut dengan Guruh Soekarnoputtra.
Perkara itu muncul lantaran Guruh masih tinggal di rumah tersebut meskipun sudah ada harga yang disepakati.
Padahal Susy telah memiliki sertifikat rumah yang dikeluarkan oleh BPN atas nama dirinya.
Sementara itu, Guruh sendiri merasa hanya melakukan pinjam meminjam uang dengan Susy dan bukan menjual rumah.
Namun, Jhon menyebut Susy mengaku tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada Guruh.
Hingga saat ini, menurut Jhon, Guruh masih tinggal di rumah tersebut.
Setelahnya, Guruh menggugat Susy ke pengadilan untuk membatalkan jual beli tersebut.
Gugatan itu kemudian ditolak pengadilan setelah Susy menggugat balik dan gugatannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (2/5/2016).
Bahkan di tahap Kasasi pun, Susy tetap memenangkan gugatan itu dan ia meminta permohonan eksekusi terhadap rumah tersebut.
Dikutip dari Kompas.id, rumah tersebut merupakan rumah yang menjadi saksi atas kehidupan Fatmawati.
Kala itu, Fatmawati memutuskan berpisah dengan Soekarno dan meninggalkan kehidupan resmi kenegaraan setelah dua hari melahirkan Guruh pada (13/1/1954).
Guruh menyebut, ibunya mengupayakan pembangunan rumah itu sampai rampung di tahun 1956.
#tribunmadura #sampang #pamekasan #bangkalan #sumenep
Ещё видео!