MEDAN, KOMPAS.TV - Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen Rio Firdianto memastikan tersangka pembunuhan mantan prajurit TNI di Deli Serdang, Sumatera Utara telah ditahan.
Pelaku bernama Serka Holmes disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Markas Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan, Serka Holmes terbukti sebagai otak pelaku. Pelaku langsung ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Mayjen Rio menyebut, Serka Holmes disangkakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Pembunuhan itu dipicu oleh kesalahpahaman.
Kita bahas soal kasus pembunuhan terhadap eks anggota TNI oleh oknum prajurit Serka Holmes bersama Reza Indragiri, Pakar Psikologi Forensik.
#oknumtni #pembunuhanberencana #kriminal #deliserdang #sumaterautara
Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ].
Ещё видео!